Selamat datang di Website Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur | Saat ini website kami sedang dalam proses pemeliharaan sistem (maintenance) untuk peningkatan layanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya — Anda tetap dapat mengakses sebagian besar fitur secara normal | Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, masukan anda sangat penting untuk peningkatan kualitas pelayanan kami | Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas | Bersama Kita Wujudkan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur | Makan Enak, Makan Sehat, Makan B2SA | Stop Boros Pangan

Penetapan LP2B Provinsi Kalimantan Timur

28 Juli 2026 4 kali dibaca
Penetapan LP2B Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – Pemprov. Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Usulan Penetapan LP2B. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltim dan dihadiri oleh Kanwil BPN Kaltim, Plt. Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim, Tim Penyusun RTRW Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, serta Kepala DPTPH Prov. Kaltim, Fahmi Himawan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat edaran bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR.

Lahan Baku Sawah (LBS) di Kaltim tercatat seluas 46.640 hektare, yang menjadi dasar utama penetapan LP2B. Lahan ini dinilai sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap produksi pangan dan upaya mewujudkan swasembada pangan daerah.

Selain itu, disepakati tambahan usulan LP2B dari Area Penggunaan Lain (APL) seluas 33.256,02 hektare. Usulan ini merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data spasial dari seluruh kabupaten/kota, serta penyesuaian dengan tata ruang dan kondisi lapangan.

Dengan total LBS dan tambahan usulan APL tersebut, pemerintah berupaya memperluas lahan yang dilindungi dari alih fungsi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan, termasuk IKN, dan keberlanjutan sektor pertanian di Kaltim.

Hasil finalisasi usulan LP2B ini disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara untuk diajukan kepada Menteri ATR/BPN. Kesepakatan ini menjadi bentuk sinergi lintas pemerintah dalam menjaga lahan pertanian pangan.

Penetapan LP2B diharapkan memberikan kepastian perlindungan lahan sawah produktif, memperkuat ketahanan pangan, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan swasembada pangan di Kalimantan Timur secara berkelanjutan.

Layanan InformasiBalasan dari admin secara langsung

Masukkan nama dan nomor HP untuk memulai chat.

×