INFO DPTPH
Mari belajar bersama mengolah limbah organik menjadi pupuk berkualitas, ramah lingkungan, dan bernilai manfaat bagi pertanian dengan mengikuti Rabu Sehati (Seri Edukasi Hortikultura dan Agribisnis Terintergrasi) #7 - Limbah Jadi Berkah: Pupuk Organik Berkualitas Berbahan Lokal pada hari Rabu, 4 November 2026 (cek tautan pada pengumuman terbaru)
LAYANAN PPID

Formulir Permohonan Informasi

Ajukan Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur melalui layanan PPID.

Ketentuan Permohonan Informasi Publik

1. Identitas Pemohon

Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemohon orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  • Pemohon Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Pemohon kelompok orang wajib melampirkan surat kuasa serta fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari pemberi kuasa.

2. Permohonan Melalui Kuasa

Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain, permohonan harus disertai dengan surat kuasa khusus yang dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan

PPID akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

Apabila permohonan dinyatakan belum lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.

4. Perbaikan Permohonan

Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.

Apabila Pemohon tidak menyerahkan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti permohonan yang diajukan.

5. Ketentuan Informasi yang Tidak Dapat Diberikan

Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang atau permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formulir Permohonan Informasi
Layanan InformasiBalasan dari admin secara langsung

Masukkan nama dan nomor HP untuk memulai chat.

×
◀
▶