Selamat datang di Website Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur | Saat ini website kami sedang dalam proses pemeliharaan sistem (maintenance) untuk peningkatan layanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya — Anda tetap dapat mengakses sebagian besar fitur secara normal | Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, masukan anda sangat penting untuk peningkatan kualitas pelayanan kami | Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas | Bersama Kita Wujudkan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur | Makan Enak, Makan Sehat, Makan B2SA | Stop Boros Pangan

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah (lihat) BAB XII (Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur) Bagian Ketiga (Tugas, Fungsi dan Uraian Kerja) Pasal 396 disebutkan bahwa Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur memiliki tugas pokok, yaitu:

"Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pangan dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura"

 

Peraturan Gubernur ini kemudian diubah sebagian ke dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri atas unsur Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bidang Produksi Tanaman Pangan, Bidang Produksi Hortikultura, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah melaksanakan fungsi sebagai berikut:

Kepala Dinas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan rencana strategisyang ditetapkan Pemerintah Daerah;
  2. perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura;
  4. pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  6. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  7. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang produksi tanaman pangan;
  8. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang produksi hortikultura;
  9. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  10. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  11. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  12. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.

Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan;
  4. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya; dan
  5. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  3. penyiapan perumusan, perencanaan, pembinaan dan
    pengendalian kebijakan teknis ketersediaan dan
    kerawanan pangan;
  4. penyiapan perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis distribusi dan cadangan;
  5. penyiapan perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis harga pangan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan serta harga pangan;
  7. penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan serta harga pangan;
  8. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
  9. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan serta harga pangan; dan
  10. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Bidang Keamanan dan Konsumsi Pangan, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, perencanaan program dan kegiatan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  3. penyiapan bahan perumusan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis konsumsi pangan;
  4. penyiapan bahan perumusan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis keamanan dan kelembagaan pangan;
  5. penyiapan bahan perumusan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis penganekaragaman pangan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
  7. penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
  8. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  9. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman
    pangan; dan
  10. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Bidang Produksi Tanaman Pangan, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Produksi Tanaman Pangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan pengembangan produksi, perbenihan, pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan;
  3. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengaturan teknis dan pelaporan data statistik tanaman pangan;
  4. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan;
  5. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis perbenihan tanaman pangan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembiayaan dan investasi Bidang Produksi Tanaman Pangan;
  7. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan prasarana dan sarana tanaman pangan;
  8. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya Bidang Produksi Tanaman Pangan;
  9. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan produksi tanaman pangan, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan; dan
  10. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Bidang Produksi Hortikultura, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Produksi Hortikultura;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dan pelaporan data statistik pengembangan hortikultura;
  3. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengolahan hasil dan pemasaran hortikultura;
  4. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis perbenihan hortikultura;
  5. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembiayaan dan investasi bidang hortikultura;
  6. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan prasarana dan sarana hortikultura;
  7. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya Bidang Produksi Hortikultura;
  8. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan produksi hortikultura, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hortikultura; dan
  9. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
×