Selamat datang di Website Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur | Saat ini website kami sedang dalam proses pemeliharaan sistem (maintenance) untuk peningkatan layanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya — Anda tetap dapat mengakses sebagian besar fitur secara normal | Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, masukan anda sangat penting untuk peningkatan kualitas pelayanan kami | Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas | Bersama Kita Wujudkan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur | Makan Enak, Makan Sehat, Makan B2SA | Stop Boros Pangan

Sejarah Pembentukan

A. Berdirinya Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur

gedung_dispertan.jpg
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2013

 

Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur didirikan pada tahun 1946, yang pada saat itu masih bernama Dinas Pertanian Rakyat. Seiring dengan perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Instansi Pemerintahan yang ada secara bertahap mulai dibenahi dan disempurnakan. Demikian pula dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Timur, dimana sejak berlakunya Surat keputusan (SK) Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1983 maka Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebagai Realisasi dari:

  1. UU No. 25 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Seluruh Kalimantan.
  2. UU No. 05 Tahun 1947, Tentang pokok-pokok pemerintah daerah
  3. Peraturan Pemerintah daerah No. 05 Tahun 1951, Tentang UU No. 24 Tahun 1956, Tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah dilapangan pada daerah- daerah tingkat I.
  4. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 14 Tahun 1974 Bentuk pemerintahan di  Surat Edaran Menteri dalam Negeri tanggal 2 mei 1975 No. Pembaharuan 7/ 5 / 38 tentang penjelasan dan penagasan.
  5. Keputusan menteri Dalam Negeri No. 365 tahun 1979 Tentang pola organisasi pemerintah daerah dan wilayah.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Dibentuknya Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi daerah Tingkat I Kalimantan Timur, yang mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sebagian rumah tangga daerah dalam bidang Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I.
  2. Melakukan tugas pembangunan yang diserahkan oleh Kepala Daerah kepadanya untuk melaksanakan tugas:        
  1. Tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Mempunyai fungsi merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan perjanjin sesuai dengan kebijaksanaan yang diterapkan di Kalimantan Timur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
  2. Pelaksanaan Teknis yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

B. Terbentuknya Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur

gedung_dptph.jpg
Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura sekarang

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan digabung menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.

 

C. Kepemimpinan

Selama berdirinya Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Daerah Tingkat I hingga terbentuknya Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan serta pergantian Pimpinan.

Berikut adalah daftar Kepala Dinas yang pernah menjadi Pimpinan sejak berdirinya Dinas Petanian Tanaman Pangan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (1946) hingga menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur:

Pimpinan

×