Selamat datang di Website Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur | Saat ini website kami sedang dalam proses pemeliharaan sistem (maintenance) untuk peningkatan layanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya — Anda tetap dapat mengakses sebagian besar fitur secara normal | Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, masukan anda sangat penting untuk peningkatan kualitas pelayanan kami | Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas | Bersama Kita Wujudkan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur | Makan Enak, Makan Sehat, Makan B2SA | Stop Boros Pangan

Standar Pelayanan

No. Jenis Layanan Unit Pelaksana Persyaratan  Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Jangka Waktu Pelayanan Konsultasi  Biaya Produk Pelayanan
1. Pemberian Sertifikasi Prima 3 (Buah dan Sayur) Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan/OKKPD
  1. Legal aspek (nama, alamat, luas lahan, status lahan, fotocopy KTP, peta lahan).
  2. Dokumen mutu sesuai dengan acuan yang berlaku.
  3. Sertifikat uji produk dari laboratorium.
  4. Formulir perjanjian kesanggupan.
  5. Surat pernyataan kesanggupan.
  1. Pelaku usaha mengajukan berkas permohonan kepada OKKPD.
  2. Pelaku usaha menunggu pemberitahuan dari OKKPD untuk pelaksanaan audit lapang atau surveilan.
  3. Pelaku usaha menunggu hasil dari pelaksanaan audit lapang atau surveilan.
  4. Audit dan pengambilan sampel oleh petugas OKKPD.
  5. Kelengkapan dokumen pemohon sesuai ketentuan.
  6. Rapat/sidak komisi teknis (rekomendasi tim).
  7. Dikeluarkan atau tidak sertifikat Prima 3.
  8. Penyampaian sertifikat ke pelaku usaha.
3 bulan Gratis Sertifikat Prima 3 (Buah dan Sayur)
2. Pemberian Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan/OKKPD
  1. Mengisi formulir keterangan informasi unit penanganan.
  2. Denah ruang penanganan.
  3. Diagram alis penanganan.
  4. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa.
  5. Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan PSAT yang baik
    a. SOP penanganan PSAT sesuai diagram alir.
    b. SOP Sanitasi Higienis (SOP kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall).
    c. Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekaman.
  6. Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.
  1. Pelaku usaha mengajukan berkas permohonan kepada OKKPD via oss.go.id
  2. Verifikasi dokumen pertama oleh auditor.
  3. Dokumen persyaratan sudah lengkap, pelaksanaan audit lapang berdasarkan kesepakatan auditor dan pelaku usaha.
  4. Penilaian lapang.
  5. Peninjauan oleh reviewer Tim Komisi Teknis (Tim Pakar Keamanan Pangan).
  6. Tindakan perbaikan oleh pelaku usaha terhadap temuan ketidaksesuaian berdasarkan rekomendasi reviewer/Tim Komisi Teknis (jika ada).
  7. Verifikasi Tindakan perbaikan oleh auditor.
  8. Perbaikan sudah lengkap dan benar.
  9. Rekomendasi penerbitan (upload lampiran teknis).
  10. Izin terbit via OSS.
130 hari kerja Gratis Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)
3. Pemberian Sertifikat Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan/OKKPD          
4. Registrasi Kebun Hortikultura Bidang Produksi Hortikultura          
5. Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa UPTD Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian          
6. Pemanfaatan Aset Daerah UPTD Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian          
7. Wisata Belajar Pertanian (Wibeltan) UPTD Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian          
8. Program Pembelajaran Pertanian UPTD Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian          
9. Program Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pertanian UPTD Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian          
10. Program Penguatan Kelembagaan Penyuluh Pertanian UPTD Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian          
11. Informasi Data Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura          
12. Penanggulangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura          
13. Pengawasan Pupuk dan Pestisida UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura          
14. Identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura          
15. Penerimaan Permintaan Agens Pengendali Hayati (APH) UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura          
16. Penerbitan Rekomendasi untuk Produsen dan Pengedar Benih Tanaman Pangan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
17. Penerbitan Sertifikat Kompetensi untuk Produsen dan Pengedar Benih Tanaman Hortikultura UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
18. Pelabelan Ulang UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
19. Pengecekan Mutu Benih Tanaman Hortikultura UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
20. Pengecekan Mutu Benih Tanaman Pangan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
21. Pengujian Mutu Benih Laboratorium Tanaman Pangan dan Hortikultura UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
22. Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Melalui Prosedur Baku UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
23. Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Melalui Prosedur Pemurnian UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
24. Sertifikasi Benih Bina Tanaman Padi Inbrida Varietas Lokal UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
25. Sertifikasi Benih Hortikultura UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
26. Pemurnian Varietas Hortikultura UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
27. Determintasi/Penilaian Pohon Induk UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
28. Penilaian Kultivar Spesifik Lokasi UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura          
29. Konsultasi, Magang PKL, dan Studi Tiru UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura          
30. Penjualan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura       &nbs
×