UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura
KEPALA UPTD BALAI BENIH INDUK TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

Devis Hendra, S.P., M.P.
Pembina (IV/a)
NIP 197202091998031009
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD BBITPH) dipimpin oleh Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
UPTD BBITPH mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis Dinas di bidang benih induk tanaman pangan dan hortikultura dan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, UPTD BBITPH menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana teknis operasional balai benih induk tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional balai benih induk tanaman pangan dan hortikultura;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan balai benih induk tanaman pangan dan hortikultura;
- pengelolaan urusan ketatausahaan;
- pembinaan kelompokjabatan fungsional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
Akhmad Fikrie Fahruji, S.E.
Penata (III/c)
NIP 197501012007011037
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan program;
- pelaksanaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
- pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Plt. KEPALA SEKSI PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN

Akhmad Fikrie Fahruji, S.E.
Penata (III/c)
NIP 197501012007011037
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Produksi Benih Tanaman Pangan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Seksi Produksi Benih Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, pelaksanaan pengadaan dan penyediaan serta pemasaran benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Seksi Produksi Benih Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan penyusunan program kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) tanaman pangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) tanaman pangan;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) tanaman pangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan distribusi dan pemasaran produksi benih tanaman pangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan teknologi produksi benih tanaman pangan;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
- pengembangan teknologi produksi benih tanaman pangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PRODUKSI BENIH HORTIKULTURA
Agustinus Pauang Irah, S.P.
Penata Tingkat I (III/d)
NIP 196908181990031008
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Produksi Benih Hortikultura dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, pelaksanaan pengadaan dan penyediaan serta pemasaran benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Seksi Produksi Benih Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) benih hortikultura;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) benih hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan distribusi dan pemasaran produksi benih hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan teknologi produksi benih hortikultura;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
- pengembangan teknologi produksi benih hortikultura; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.