Sekretariat
SEKRETARIS

Ir. Hj. Rini Susilawati, M.Si.
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP 196810071994032009
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023, Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan dan pengelolaan aset.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan;
- pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya; dan
- pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Sekretaris mempunyai uraian tugas:
- menghimpun perencanaan program kegiatan dinas dan menyusun perencanaan program sekretariat pada dinas sesuai petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana program monitoring evaluasi dan pelaporan, bahan koordinasi adminsitrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan dan kehumasan serta pengaduan masyarakat dan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi keuangan, perlengkapan dan pemeliharaan aset;
- menyelia pelaksanakan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengendalikan pengelolaan urusan kepegawaian dan administrasi umum, yang meliputi persuratan dan kehumasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengendalikan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin ketertiban penggunaan anggaran; mengendalikan pengelolaan administrasi perencanaan program yang meliputi kegiatan pengelolaan program perencanaan serta laporan pertanggungjawaban kegiatan prorgam perencanaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin ketertiban program kegiatan;
- mengendalikan pengelolaan barang milik/kekayaan negara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sekretariat sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.
KEPALA SUBBAGIAN UMUM

Sugianto, S.Pd., M.Pd.
Penata Muda Tingkat I (III/b)
NIP 198401092011011008
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023, Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Subbagian Umum mempunyai uraian tugas:
- merencanakan kegiatan Subbagian umum berdasarkan rencana operasional sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan koordinasi adminsitrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, kehumasan dan pengaduan masyarakat;
- menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi tata naskah Dinas dan penataan kearsipan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi;
- menyusun bahan kebijakan, standar operasional prosedur dan standar lainnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan layanan kepegawaian yang meliputi mutasi, cuti, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun dalam rangka pemenuhan hak kepegawaian serta tertib administarasi kepegawaian serta tertib administrasi kepegawaian di lingkungan dinas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis.