INFO DPTPH
Mari belajar bersama mengolah limbah organik menjadi pupuk berkualitas, ramah lingkungan, dan bernilai manfaat bagi pertanian dengan mengikuti Rabu Sehati (Seri Edukasi Hortikultura dan Agribisnis Terintergrasi) #7 - Limbah Jadi Berkah: Pupuk Organik Berkualitas Berbahan Lokal pada hari Rabu, 4 November 2026 (cek tautan pada pengumuman terbaru)
Informasi DPTPH

Bidang Produksi Hortikultura

KEPALA BIDANG PRODUKSI HORTIKULTURA


Kosasih, S.P., M.P.

Pembina Tingkat I (IV/b)

NIP 197308102000031005

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023, Bidang Produksi Hortikultura dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

Bidang Produksi Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang produksi hortikultura.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Bidang Produksi Hortikultura menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Produksi Hortikultura;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dan pelaporan data statistik pengembangan hortikultura;
  3. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengolahan hasil dan pemasaran hortikultura;
  4. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis perbenihan hortikultura;
  5. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembiayaan dan investasi bidang hortikultura;
  6. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan prasarana dan sarana hortikultura;
  7. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya Bidang Produksi Hortikultura;
  8. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan produksi hortikultura, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hortikultura; dan
  9. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bidang Produksi Hortikultura mempunyai uraian tugas:

  1. menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi perencanaan program, bahan pembinaan bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengembangan produksi hortikultura, bahan pembinaan bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pascapanen, pengolahan hasil dan pemasaran hortikultura, bahan pembinaan bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis prasarana dan sarana hortikultura;
  5. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  6. merumuskan kebijakan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  7. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Produksi Hortikultura sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  8. memimpin dan melaksanakan operasional program kerja berdasarkan tugas permasalahan dan kebijakan sesuai dengan rencana strategis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  9. melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku agar tertib administrasi keuangan Dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  11. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.

 

 

Layanan InformasiBalasan dari admin secara langsung

Masukkan nama dan nomor HP untuk memulai chat.

×
◀
▶