Selamat datang di Website Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur | Saat ini website kami sedang dalam proses pemeliharaan sistem (maintenance) untuk peningkatan layanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya — Anda tetap dapat mengakses sebagian besar fitur secara normal | Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, masukan anda sangat penting untuk peningkatan kualitas pelayanan kami | Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas | Bersama Kita Wujudkan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur | Makan Enak, Makan Sehat, Makan B2SA | Stop Boros Pangan

UPTD Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

KEPALA UPTD PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN


Dewi Erika Pandjaitan, S.P., M.M., M.P.
Pembina (IV/a)
NIP 197701132010012004

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (UPTD BPPSDMP) dipimpin oleh Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

UPTD BPPSDMP mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian dan melaksanakan urusan ketatausahaan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, UPTD BPPSDMP menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana teknis operasional penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  4. pengelolaan urusan ketatausahaan;
  5. pembinaan kelompokjabatan fungsional; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Nanang Hidayat, S.Kom.
Penata (III/c)
NIP 198412192010011003

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.

 

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan program;
  2. pelaksanaan administrasi keuangan;
  3. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
  5. pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI PENYULUHAN

Yehezkiel Sumual, S.P., S.H., M.Si.
Pembina (IV/a)
NIP 198009042010011010

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.

 

Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan perancangan, penyusunan dan pengumpulan serta penyiapan bahan pelaksanaan penyuluhan pertanian.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Seksi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan program kerja penyuluh pertanian;
  2. penyiapan bahan sarana prasarana bagi penyuluh pertanian;
  3. pelaksanaan fasilitasi kelembagaan dan pembinaan penyuluh pertanian;
  4. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan pertanian;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan pertanian; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Anggia Chandra Wardani, S.P.
Pembina (IV/a)
NIP 198008102006042015

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.

 

Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan program kerja pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  3. pelaksanaan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian di tingkat lapang;
  4. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan
  6. pengembangan sumber daya manusia pertanian; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.

 

Layanan InformasiBalasan dari admin secara langsung

Masukkan nama dan nomor HP untuk memulai chat.

×