UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Plt. KEPALA UPTD PROTEKSI TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

Ertha Dwi Prasetyani, S.P., M.P.
Pembina (IV/a)
NIP 197207191998032007
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Unit Pelaksana Teknis Daerah Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PTPH) dipimpin oleh Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
UPTD PTPH mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang proteksi tanaman pangan dan hortikultura dan melaksanakan urusan ketatusahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, UPTD PTPH menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana teknis operasional proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan pelayanan teknis proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan pengujian proteksi tanaman pangan dan hortikultura terhadap organisme pengganggutanaman;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- pengelolaan urusan ketatausahaan;
- pembinaan kelompokjabatan fungsional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Plt. KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
Nina Kumala Sari, S.P.
Penata Tingkat I (III/d)
NIP 197211162007012010
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan program;
- pelaksanaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
- pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PELAYANAN TEKNIS
Ratna, S.P., M.P.
Penata (III/c)
NIP 198702182014032003
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Pelayanan Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pelayanan teknis proteksi tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Seksi Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana teknis operasional pelayanan teknis proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis dalam gerakan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman pangan dan hortikultura;
- penyiapan bahan operasional pemantauan diagnosa, peramalan dan pemetaan organisme pengganggu tanaman dan dampak perubahan iklim serta pengendalian teknis proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- penetapan rekomendasi Pengendalian organisme pengganggu tanaman dan DPI dalam Pelayanan Teknis Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- pelaksanaan operasional pengendalian mutu dan residu serta pemantauan dampak penggunaan pestisida; .
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan organisme pengganggu tanaman dan DPI pelayanan teknis proteksi tanaman pangan dan hortikultura; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN LABORATORIUM

Nina Kumala Sari, S.P.
Penata Tingkat I (III/d)
NIP 197211162007012010
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Pengembangan Teknologi dan Laboratorium dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Seksi Pengembangan Teknologi dan Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan laboratorium proteksi tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Seksi Pengembangan Teknologi dan Laboratorium menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana teknis operasional pengembangan teknologi dan laboratorium proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan operasional pengembangan teknologi dan laboratorium proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- penyiapan bahan pelaksanaan identifikasi dan diagnosa serta rekomendasi pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan operasional pengembangan teknologi dan laboratorium proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- perbanyakan agen hayati serta penyaluran bahan-bahan pengendali yang ramah lingkungan di lapangan terhadap tanaman pangan dan hortikultura;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi dan laboratorium proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi dan laboratorium proteksi tanaman pangan dan hortikultura; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.