INFO DPTPH
Mari belajar bersama mengolah limbah organik menjadi pupuk berkualitas, ramah lingkungan, dan bernilai manfaat bagi pertanian dengan mengikuti Rabu Sehati (Seri Edukasi Hortikultura dan Agribisnis Terintergrasi) #7 - Limbah Jadi Berkah: Pupuk Organik Berkualitas Berbahan Lokal pada hari Rabu, 4 November 2026 (cek tautan pada pengumuman terbaru)
Informasi DPTPH

Bidang Produksi Tanaman Pangan

KEPALA BIDANG PRODUKSI TANAMAN PANGAN


Ir. Diah Adiaty Yahya, M.MT.
Pembina Tingkat I (IV/b)

NIP 196905141994032009

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023, Bidang Produksi Tanaman Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

Bidang Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang produksi tanaman pangan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Bidang Produksi Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Produksi Tanaman Pangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan pengembangan produksi, perbenihan, pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan;
  3. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengaturan teknis dan pelaporan data statistik tanaman pangan;
  4. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan;
  5. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis perbenihan tanaman pangan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pembiayaan dan investasi Bidang Produksi Tanaman Pangan;
  7. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan prasarana dan sarana tanaman pangan;
  8. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya Bidang Produksi Tanaman Pangan;
  9. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan produksi tanaman pangan, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan; dan
  10. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bidang Produksi Tanaman Pangan mempunyai uraian tugas:

  1. menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi perencanaan program, bahan pembinaan bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengembangan produksi tanaman pangan, bahan pembinaan bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pasca panen, pengolahan hasil pemasaran, bahan pembinaan, bimbingan pengendalian dan pengaturan teknis sarana dan prasarana tanaman pangan;
  5. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan dalam perumusan kebijakan teknis bidang pertanian, tanaman pangan, dan hortikultura; menyelenggarakan urusan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar berjalan efektif;
  6. menyelenggarakan urusan produksi tanaman pangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar berjalan efektif;
  7. menyelenggarakan urusan pengolahan dan pemasaran tanaman pangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar berjalan efektif;
  8. menyelenggarakan urusan pengolahan dan pemasaran tanaman pangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar berjalan efektif;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.

 

 

Layanan InformasiBalasan dari admin secara langsung

Masukkan nama dan nomor HP untuk memulai chat.

×
◀
▶