UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
KEPALA UPTD PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

Samsidiharto, S.Hut., M.Si.
Pembina (IV/a)
NIP 196903261998031006
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) dipimpin oleh Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
UPTD PSBTPH mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura dan melaksanakan urusan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, UPTD PSBTPH menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana teknis operasional pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura; .
- pengelolaan urusan ketatausahaan;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
Hamka Effendi S.P.
Penata Tingkat I (III/d)
NIP 197405081999031003
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan program;
- pelaksanaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
- pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PENGAWASAN PEREDARAN BENIH DAN LABORATORIUM
Umilia Wati, S.P., M.P.
Pembina (IV/a)
NIP 197404232001122001
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Pengawasan Peredaran Benih dan Laboratorium dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Seksi Pengawasan Peredaran Benih dan Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan analisa dan pengawasan mutu benih serta pengawasan peredaran benih.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Seksi Pengawasan Peredaran Benih dan Laboratorium menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perencanaan penyusunan program kegiatan pengawasan mutu benih serta peredaran benih;
- pelaksanaan kegiatan analisa dan pengawasan mutu benih serta pengawasan peredaran benih;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan analisa dan pengawasan mutu benih serta pengawasan peredaran benih; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI SERTIFIKASI DAN KULTIVAR
Junaidi Abdillah, S.P.
Penata Tingkat I (III/d)
NIP 197307202008011015
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Sertifikasi dan Kultivar dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Seksi Sertifikasi dan Kultivar mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan sertifikasi benih dan penilaian kultivar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Seksi Sertifikasi dan Kultivar menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan perencanaan penyusunan program kegiatan sertifikasi benih dan penilaian kultivar;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan sertifikasi benih dan penilaian kultivar;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sertifikasi benih dan penilaian kultivar; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.