INFO DPTPH
Mari belajar bersama mengolah limbah organik menjadi pupuk berkualitas, ramah lingkungan, dan bernilai manfaat bagi pertanian dengan mengikuti Rabu Sehati (Seri Edukasi Hortikultura dan Agribisnis Terintergrasi) #7 - Limbah Jadi Berkah: Pupuk Organik Berkualitas Berbahan Lokal pada hari Rabu, 4 November 2026 (cek tautan pada pengumuman terbaru)
Informasi DPTPH

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN


Rika Nuzli Furkanti, S.P., M.P.
Pembina Tingkat I (IV/b)

NIP 196911261997032005

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang konsumsi dan keamanan pangan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, perencanaan program dan kegiatan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  3. penyiapan bahan perumusan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis konsumsi pangan;
  4. penyiapan bahan perumusan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis keamanan dan kelembagaan pangan;
  5. penyiapan bahan perumusan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis penganekaragaman pangan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
  7. penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
  8. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  9. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan; dan
  10. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai uraian tugas:

  1. menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi perencanaan program, bahan pembinaan bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis konsumsi pangan, bahan pembinaan bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis keamanan dan kelembagaan pangan, bahan pembinaan bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penganekaragaman pangan;
  5. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  6. merumuskan kebijakan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  7. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  8. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang konsumsi dan keamanan pangan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  9. memfasilitasi kegiatan sesuai dengan aturan yang
  10. berlaku;
  11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  12. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.

 

Layanan InformasiBalasan dari admin secara langsung

Masukkan nama dan nomor HP untuk memulai chat.

×
◀
▶