Pelayanan Pemberian Sertifikat Prima 3 (Buah dan Sayur)
Layanan sertifikasi buah dan sayur untuk memastikan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan melalui verifikasi dokumen, audit lapang, dan pengujian produk
Cari berita, pengumuman, agenda, dokumen, dan informasi publik.
Informasi standar pelayanan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur. Pilih layanan untuk melihat persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk, serta mekanisme pengaduan secara lengkap.
Layanan sertifikasi buah dan sayur untuk memastikan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan melalui verifikasi dokumen, audit lapang, dan pengujian produk
Layanan sertifikasi buah dan sayur untuk memastikan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan melalui verifikasi dokumen, audit lapang, dan pengujian produk
3 (tiga) bulan
Gratis
Sertifikat Prima 3 (Buah dan Sayur)
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan sertifikasi bagi pelaku usaha yang telah menerapkan penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan secara baik, higienis, dan sesuai ketentuan keamanan pangan
Layanan sertifikasi bagi pelaku usaha yang telah menerapkan penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan secara baik, higienis, dan sesuai ketentuan keamanan pangan
130 (seratus tiga puluh) hari kerja
Gratis
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penerbitan izin edar PSAT produksi dalam negeri melalui verifikasi persyaratan produk, keamanan, mutu, label, kemasan, dan dokumen pendukung
Layanan penerbitan izin edar PSAT produksi dalam negeri melalui verifikasi persyaratan produk, keamanan, mutu, label, kemasan, dan dokumen pendukung
14 (empat belas) hari kerja, OKKPD harus sudah menyampaikan penolakan, catatan perbaikan atau rekomendasi penerbitan
Gratis
Sertifikasi Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan registrasi kebun atau lahan usaha hortikultura bagi petani dan pelaku usaha yang menerapkan praktik budidaya yang baik serta memenuhi persyaratan registrasi
Layanan registrasi kebun atau lahan usaha hortikultura bagi petani dan pelaku usaha yang menerapkan praktik budidaya yang baik serta memenuhi persyaratan registrasi
1 (satu)—12 (dua belas) bulan
Gratis
Registrasi Kebun/Lahan Usaha
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penyediaan fasilitas penginapan berupa asrama dan guest house berdasarkan permohonan, jadwal, dan ketersediaan fasilitas
Layanan penyediaan fasilitas penginapan berupa asrama dan guest house berdasarkan permohonan, jadwal, dan ketersediaan fasilitas
Asrama, Guest House
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pemanfaatan aset dan fasilitas daerah seperti aula, ruang kelas, ruang pertemuan, gazebo, videotron, kendaraan, dan mess sesuai ketentuan yang berlaku
Layanan pemanfaatan aset dan fasilitas daerah seperti aula, ruang kelas, ruang pertemuan, gazebo, videotron, kendaraan, dan mess sesuai ketentuan yang berlaku
Gedung Aula, Ruang Kelas, Ruang Makan, Saung/Gazebo, Ruang Pertemuan, Ruang Pertemuan Terbuka, Videotron, Kendaraan Roda 4 Toyota Hiace, Mess Karyawan
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan kunjungan edukatif bagi peserta didik untuk mengenal pertanian melalui kegiatan pembelajaran dan pengalaman langsung di lingkungan pertanian
Layanan kunjungan edukatif bagi peserta didik untuk mengenal pertanian melalui kegiatan pembelajaran dan pengalaman langsung di lingkungan pertanian
Rp10.000,-/orang
Wisata Belajar Pertanian
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pembelajaran bagi sekolah dan perguruan tinggi melalui kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Prakerin, serta pemanfaatan fasilitas pembelajaran pertanian
Layanan pembelajaran bagi sekolah dan perguruan tinggi melalui kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Prakerin, serta pemanfaatan fasilitas pembelajaran pertanian
Gratis
Praktik Kerja Lapangan (PKL), Praktik Kerja Industri (Prakerin)
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial sumber daya manusia pertanian melalui pembelajaran, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pelatihan
Layanan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial sumber daya manusia pertanian melalui pembelajaran, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pelatihan
Gratis
Sertifikat Tanda Tamat Pelatihan Resmi dari UPTD BPPSDMP, Peningkatan Kompetensi Teknis dan Manajerial SDM Pertanian, Bahan Ajar Pelatihan, Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pelatihan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas manajemen, administrasi, legalitas, dan kinerja kelembagaan petani
Layanan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas manajemen, administrasi, legalitas, dan kinerja kelembagaan petani
Gratis
Peningkatan Kapasitas Manajemen Kelembagaan Petani, Administrasi dan Legalitas Kelembagaan Petani (AD/ART, Rencana Kerja, Buku Organisasi, Papan Informasi, Evaluasi Kinerja), Laporan Pembinaan Kelembagaan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penyediaan data dan informasi mengenai OPT serta dampak perubahan iklim sesuai kebutuhan dan spesifikasi data yang diajukan pemohon
Layanan penyediaan data dan informasi mengenai OPT serta dampak perubahan iklim sesuai kebutuhan dan spesifikasi data yang diajukan pemohon
Maksimal 1 (satu) hari setelah surat permohonan diterima
Gratis
Data OPT dan DPI
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan konsultasi dan penanganan gangguan OPT serta dampak perubahan iklim berdasarkan laporan kondisi lapangan dan permohonan pengguna layanan
Layanan konsultasi dan penanganan gangguan OPT serta dampak perubahan iklim berdasarkan laporan kondisi lapangan dan permohonan pengguna layanan
Maksimal 1 (satu) hari setelah surat permohonan diterima
Gratis
Layanan Konsultasi, Penanganan OPT, Penanganan DPI.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pengawasan peredaran pupuk dan pestisida, termasuk tindak lanjut terhadap dugaan produk ilegal, palsu, kedaluwarsa, atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan
Layanan pengawasan peredaran pupuk dan pestisida, termasuk tindak lanjut terhadap dugaan produk ilegal, palsu, kedaluwarsa, atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan
Maksimal 1 (satu) hari setelah surat permohonan diterima
Gratis
Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan identifikasi sampel OPT untuk mengetahui jenis gangguan pada tanaman serta memberikan hasil identifikasi dan rekomendasi pengendalian
Layanan identifikasi sampel OPT untuk mengetahui jenis gangguan pada tanaman serta memberikan hasil identifikasi dan rekomendasi pengendalian
Gratis
Lembar hasil identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan dan Hortikultura
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penyediaan Agens Pengendali Hayati untuk penelitian, uji coba, maupun aplikasi lapangan sesuai kebutuhan pemohon dan ketersediaan produk
Layanan penyediaan Agens Pengendali Hayati untuk penelitian, uji coba, maupun aplikasi lapangan sesuai kebutuhan pemohon dan ketersediaan produk
Gratis untuk bantuan APH.
Berbayar untuk non bantuan APH (Tarif Retribusi Daerah) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, menjelaskan Struktur dan Besarnya Retribusi Jasa Usaha Atas Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah pada UPTD Proteksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura (PTPH) Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur:
Agens Pengendali Hayati: Trichoderma powder, Isolat Trichoderma, Stater Trichoderma, Trichoderma cair, Beauveria bassiana powder, Isolat Beauveria bassiana, Stater Beauveria bassiana, Isolat Paenibacillus polymyxa, Paenibacillus polymyxa cair, Isolat Pseudomonas flourescens, Pseudomonas flourescens cair.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penilaian kelayakan dan penerbitan rekomendasi bagi calon produsen atau pengedar benih tanaman pangan berdasarkan persyaratan administrasi dan teknis
Layanan penilaian kelayakan dan penerbitan rekomendasi bagi calon produsen atau pengedar benih tanaman pangan berdasarkan persyaratan administrasi dan teknis
Data/dokumen sesuai persyaratan berupa:
Maksimal 4 (empat) hari kerja ditinjau kelengkapan dengan jam operasional
Retribusi Jasa Usaha Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150.000,-
Sertifikat Rekomendasi Sebagai Produsen/Pengedar Benih Tanaman Pangan
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penilaian dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi produsen atau pengedar benih hortikultura yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis perbenihan
Layanan penilaian dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi produsen atau pengedar benih hortikultura yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis perbenihan
Maksimal 4 (empat) hari kerja ditinjau kelengkapan dengan jam operasional
Retribusi Jasa Usaha Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150.000,-
Sertifikat Kompetensi
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pemeriksaan dan pengujian mutu benih untuk keperluan pelabelan ulang sebelum berakhirnya masa edar benih sesuai ketentuan yang berlaku
Layanan pemeriksaan dan pengujian mutu benih untuk keperluan pelabelan ulang sebelum berakhirnya masa edar benih sesuai ketentuan yang berlaku
Maksimal 7 (tujuh)–14 (empat belas) hari kerja ditinjau kelengkapan dengan jam operasional
Gratis
Label Ulang
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik benih hortikultura untuk memastikan mutu dan kesesuaiannya sebelum dilakukan penyaluran
Layanan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik benih hortikultura untuk memastikan mutu dan kesesuaiannya sebelum dilakukan penyaluran
3 (tiga) hari kerja, jika tidak lengkap/tidak benar dapat dilengkapi dan diperbaiki dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
Gratis
Sertifikat Rekomendasi sebagai Produsen/Pengedar Benih Tanaman Pangan
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik benih tanaman pangan untuk memastikan mutu dan kesesuaiannya sebelum dilakukan penyaluran
Layanan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik benih tanaman pangan untuk memastikan mutu dan kesesuaiannya sebelum dilakukan penyaluran
Maksimal 7 (tujuh)—14 (empat belas) hari kerja ditinjau dari kelengkapan dengan jam operassional dengan jenis pengujian standar, jika tidak lengkap/tidak benar dapat dilengkapi dan diperbaiki dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
Laporan Lengkap Hasil Pengujian (LLHP), Kwitansi Retibusi Daerah.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pengujian mutu sampel benih di laboratorium, meliputi antara lain kadar air, kemurnian, daya berkecambah, dan kesehatan benih
Layanan pengujian mutu sampel benih di laboratorium, meliputi antara lain kadar air, kemurnian, daya berkecambah, dan kesehatan benih
Maksimal 5 (lima)—14 (empat belas) hari setelah surat permohonan pengujian diterima dan tergantung jenis komoditi dan jenis pengujian
Biaya pengujian sesuai tarif Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023
Jasa Pengujian Benih (Pengecekan Mutu Benih)
Jasa Pengujian Benih (Sertifikasi Mutu Benih)
Jasa Pengujian Ulang Benih
Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan sertifikasi benih bina tanaman pangan untuk memastikan proses produksi dan mutu benih memenuhi persyaratan serta standar sertifikasi yang berlaku
Layanan sertifikasi benih bina tanaman pangan untuk memastikan proses produksi dan mutu benih memenuhi persyaratan serta standar sertifikasi yang berlaku
5 (lima)—8 (delapan) bulan
Penetapan tarif dibagi atas dua jenis tarif yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah, yakni:
a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:
Padi Non Hibrida
Kedelai
Jagung
Layanan Lainnya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Penggunaan Alat untuk Pengujian Pengecekan Mutu Benih
Sertifikat Benih Bina
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan sertifikasi benih tanaman pangan melalui proses pemurnian untuk menjaga kemurnian varietas dan menghasilkan benih sesuai standar mutu
Layanan sertifikasi benih tanaman pangan melalui proses pemurnian untuk menjaga kemurnian varietas dan menghasilkan benih sesuai standar mutu
3 (empat)—7 (tujuh) bulan
Penetapan tarif dibagi atas dua jenis tarif yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah, yakni:
a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:
Padi Non Hibrida
Kedelai
Jagung
Layanan Lainnya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Penggunaan Alat untuk Pengujian Pengecekan Mutu Benih
Sertifikat Benih Bina
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan sertifikasi benih padi inbrida varietas lokal melalui pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan identitas serta mutu benih sesuai ketentuan
Layanan sertifikasi benih padi inbrida varietas lokal melalui pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan identitas serta mutu benih sesuai ketentuan
7 (tujuh) bulan
Penetapan Tarif dibagi atas dua jenis tarif yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah, yakni
a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah
Sertifikat Benih Bina
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan sertifikasi benih hortikultura untuk memastikan identitas varietas, asal benih sumber, kesehatan tanaman, dan mutu benih memenuhi persyaratan
Layanan sertifikasi benih hortikultura untuk memastikan identitas varietas, asal benih sumber, kesehatan tanaman, dan mutu benih memenuhi persyaratan
7 (tujuh) bulan
Penetapan Tarif dibagi atas dua jenis tarif yakni berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian dan Peraturan Daerah, yakni:
a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:
Pemeriksaan Lapangan Pepaya, Melon, Semangka
Sertifikasi Benih Buah Perbanyakan Vegetatif
Pemeriksaan Benih Sumber
Hasil Perbanyakan
Sertifikasi Benih Sayuran Perbanyakan Vegetatif
Pemeriksaan Umbi di Gudang
Sertifikasi Benih Sayuran Hasil Perbanyakan Generatif
Sertifikasi Benih Tanaman Biofarmaka
Pemeriksaan Lapangan Hortikultura
Sertifikat Benih Unggul
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pemurnian varietas hortikultura untuk mempertahankan kemurnian varietas dan menghasilkan benih yang sesuai dengan standar perbenihan
Layanan pemurnian varietas hortikultura untuk mempertahankan kemurnian varietas dan menghasilkan benih yang sesuai dengan standar perbenihan
3 (tiga)—4 (empat) bulan
Penetapan Tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku
pada Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:
Sertifikasi Benih Sayuran Perbanyakan Vegetatif
Pemeriksaan Umbi di Gudang
Sertifikasi Benih Tanaman Biofarmaka
Sertifikat Benih Unggul
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penilaian dan registrasi pohon induk hortikultura berdasarkan identitas varietas, kondisi fisik, vigor, kesehatan, dan persyaratan teknis lainnya
Layanan penilaian dan registrasi pohon induk hortikultura berdasarkan identitas varietas, kondisi fisik, vigor, kesehatan, dan persyaratan teknis lainnya
1 (satu) bulan
Penetapan Tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:
Penilaian Benih Sumber Tanaman Tahunan / Terna
Nomor Register Pohon Induk
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penilaian kultivar hortikultura spesifik lokasi yang belum terdaftar sebagai varietas unggul nasional berdasarkan persyaratan teknis yang berlaku
Layanan penilaian kultivar hortikultura spesifik lokasi yang belum terdaftar sebagai varietas unggul nasional berdasarkan persyaratan teknis yang berlaku
2 (dua) tahun
Gratis
Varietas Unggul Baru (Spesifik Lokal)
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan konsultasi dan pembelajaran lapangan mengenai budidaya, perbanyakan benih tanaman pangan dan hortikultura, tanaman hias, serta teknik perbanyakan tanaman
Layanan konsultasi dan pembelajaran lapangan mengenai budidaya, perbanyakan benih tanaman pangan dan hortikultura, tanaman hias, serta teknik perbanyakan tanaman
Membuat/mengajukan surat permohonan untuk magang/konsultasi di UPTD BBI Tanaman Pangan dan Hortikultura
Minimal 2 (dua) hari waktu pelayanan: 08.00—16.00 WITA (setiap hari kerja)
Gratis
Tentang budidaya perbanyakan benih padi sawah tentang
budidaya tanaman durian, lai durian, kelengkeng, rambutan,
pisang, duku, anggur, cabe, jeruk, mangga dan tanaman hias, Teknik okulasi, Teknik mata tempel, Teknik kultur jaringan
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan penjualan benih padi, bibit hortikultura, dan tanaman hias yang tersedia pada balai benih sesuai jenis, ketersediaan, dan tarif yang berlaku
Layanan penjualan benih padi, bibit hortikultura, dan tanaman hias yang tersedia pada balai benih sesuai jenis, ketersediaan, dan tarif yang berlaku
Penjualan benih tanaman pangan dan hortikultura.
Minimal 2 (dua) hari waktu pelayanan: 08.00—16.00 WITA (setiap hari kerja)
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penjualan Benih Padi, Bibit Hortikultura dan Tanaman Hias
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Layanan pembinaan dan pengembangan calon penangkar benih tanaman pangan dan hortikultura untuk mendukung produksi benih bermutu, berlabel, dan bersertifikat
Layanan pembinaan dan pengembangan calon penangkar benih tanaman pangan dan hortikultura untuk mendukung produksi benih bermutu, berlabel, dan bersertifikat
Penumbuhan Penangkar.
Minimal 2 (dua) hari waktu pelayanan : 08.00—16.30 WITA (setiap hari kerja)
Gratis
Kegiatan membina dan mengembangkan calon penangkar benih tanaman pangan (padi) atau tanaman hortikultura (durian, lai urian,rambuatan, kelengkeng, jeruk, mangga, pisang dan tanaman hias)
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Alur Penanganan Pengaduan:
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
Masukkan nama dan nomor HP untuk memulai chat.